Catat, Inilah Syarat Naik Kereta Api per 17 Juli 2022

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan peraturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang untuk penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal.

Peraturan ini masih berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Dilansir dari Antara, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen.

Hal itu disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022 mendatang: Syarat naik kereta api jarak jauh Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Tak hanya itu, penumpang tetap diwajibkan mengenakan masker dan menjaga protokol kesehatan selama dalam perjalanan kereta api juga saat berada di stasiun.

ANNISA FIRDAUSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *