Syarat Terbaru Naik Pesawat Per 17 Juli 2022 Mendatang

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan baru yang mengatur perjalanan bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan pesawat.

Aturan ini akan berlaku per 17 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Neger (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dephub.go.id, SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022.

Kebijakan tersebut mengatur syarat perjalanan yang wajib dilaksanakan adalah melakukan vaksinasi dan tes Covid-19 untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang.

Berikut adalah syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022: Aturan ini dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

NAOMY A.

NUGRAHENI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *