Tanah Ambles sampai 20 Sentimeter per Tahun di Pantura? Cek Data Satelit

Kajian tim Pusat Riset Antariksa di Badan Riset dan Inovasi Nasional menegaskan tanah ambles di wilayah pesisir pantai utara atau pantura Jawa.

Kajian berdasarkan data satelit Synthetic Aperture Radar.

“Hasilnya menunjukkan land subsidence di pantura Jawa seperti Semarang dan sekitarnya,” kata peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin, dalam webinar Banjir Rob di Musim Kemarau, Kamis 2 Juni 2022.

Profesor yang juga mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa itu mengungkap penurunan tanah di Pekalongan yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Hasil pengukuran berdasarkan perhitungan rata-rata penurunan tanah selama periode 2015–2020 menunjukkan pesisir Pekalongan ambles 2,1-11,0 sentimeter per tahun.

Adapun DKI Jakarta tercatat antara 0,1–8,0 sentimeter per tahun, Kota Semarang antara 0,9–6,0 cm/tahun, Kota Surabaya 0,3–4,3 cm/tahun, dan Kota Cirebon berkisar 0,28-4,0 cm/tahun.

“Ini yang perlu diwaspadai,” kata Djamaluddin.

Data satelit itu memperkuat hasil riset sebelumnya seperti yang dilakukan oleh tim riset Institut Teknologi Bandung atau ITB.

Kepala Laboratorium Geodesi Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB, Heri Andreas, bahkan menyebut laju atau kecepatan penurunan tanah di Semarang, Pekalongan dan Demak saat ini sudah ada yang mencapai 20 sentimeter per tahun.

“Angka itu merupakan laju penurunan tanah tercepat yang tercatat di dunia,” kata dia, 29 Mei 2022.

Heri mempertanyakan, faktor penurunan tanah itu tidak disebut pemerintahan setempat menyoroti banjir rob ekstrem pada 23 Mei lalu.

“Karena dasar dari pengurangan risiko suatu bencana melalui upaya prevensi mitigasi juga adaptasi harus berbasis investigasi faktor penyebab yang tepat,” katanya.

Tentang keprihatinan Heri, Thomas menerangkan bahwa BRIN bisa melibatkan beberapa pusat riset untuk berkolaborasi meneliti banyak faktor penyebab banjir rob di pantura.

Adapun peringatan dini banjir rob menjadi tugas BMKG.

“Untuk penyiapan infrastruktur, tentu pemerintah daerah yang berwenang,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *