Tarif Listrik Naik, ESDM: Kami Hitung Dampaknya Inflasi 0,019 Persen

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya berdampak terhadap inflasi sebesar 0,019 persen.

“Kami sudah hitung dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen, jadi hampir tidak terasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas atau nyaris mewah.

Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif listrik ini berkontribusi menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik karena empat indikator ekonomi makro mengalami peningkatan, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *